• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aksi Mengagumkan yang Mengubah Segalanya!

img

Co.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Sekarang aku ingin membagikan pengetahuan seputar otomotif. Informasi Mendalam Seputar otomotif Aksi Mengagumkan yang Mengubah Segalanya Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

Jakarta (ANTARA) - Uji KIR, singkatan dari keur yang berarti ujian dalam bahasa Belanda, adalah proses pengujian berkala yang bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan penumpang maupun angkutan barang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kelayakan operasional di jalan raya. Setiap kendaraan yang tidak menjalani uji KIR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang meliputi peringatan tertulis, denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin.

Pemeriksaan pada uji KIR telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari uji ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat yakin bahwa kendaraan mereka beroperasi dengan aman dan legal.

Setelah menjalani uji KIR, setiap kendaraan yang diperiksa akan memperoleh surat pengujian yang berlaku selama enam bulan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diwajibkan untuk menjalani uji ini setidaknya dua kali dalam satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR, penting untuk mematuhi semua persyaratan dan memahami biaya yang diperlukan. Misalnya, kepala UP PKB Cilincing, Erwansyah, melayani pengendara yang melakukan uji KIR di daerah setempat pada tanggal 28 Oktober 2024.

Beberapa kelengkapan dokumen yang harus disiapkan antara lain BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran biaya uji dan menyimpan bukti pembayaran. Apabila kendaraan bukan milik pribadi, seperti kendaraan sewa atau milik perusahaan, pemilik wajib menyertakan surat kuasa.

Biaya uji KIR dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah RI No. yang berkaitan, pemerintah berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban uji kendaraan, demi keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

Begitulah aksi mengagumkan yang mengubah segalanya yang telah saya ulas secara komprehensif dalam otomotif Terima kasih telah membaca hingga akhir selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads