DPR Serukan Keadilan Restoratif untuk Kasus Guru Supriyani: Suara Pimpinan Menggema!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4861952/original/024337900_1718244193-unnamed__31_.jpg)
Co.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Tulisan Ini saya mau menjelaskan manfaat dari nasional yang banyak dicari. Tulisan Ini Menjelaskan nasional DPR Serukan Keadilan Restoratif untuk Kasus Guru Supriyani Suara Pimpinan Menggema Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Table of Contents
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya penyelesaian kasus guru Supriyani melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dalam keterangannya pada Kamis, 24 Oktober 2024, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara damai dari awal. Menurutnya, ada berbagai pedoman hukum yang memungkinkan hal tersebut, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengadilan dalam menangani perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, Cucun menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan keadilan. Namun, hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil dan merupakan seorang guru yang memiliki tanggung jawab di SD Negeri 4 Baito.
Politikus dari PKB ini juga berharap pengadilan dapat menggali kebenaran dari kasus tersebut. Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan anak seorang polisi pada 3 Juli lalu. Cucun menekankan bahwa pengaplikasian keadilan restoratif bisa terjadi jika korban bersedia memaafkan pelaku dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Ia menambahkan bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui proses pidana. Meski penahanan Supriyani saat ini telah ditangguhkan, perkara hukum tetap akan berlanjut ke persidangan. Cucun berharap hakim dapat bijaksana dalam mempertimbangkan penerapan RJ dalam kasus yang dianggap ringan ini.
- Trotoar Depok Berdandan Jelita, Sambut Kedatangan Sang Presiden
- Diabetes Tak Lagi Jadi Momok, Nurmala Tenang Berkat JKN JKN, Penyelamat Nurmala dari Cemas Biaya Pengobatan Diabetes Diabetes Bukan Penghalang, Nurmala
- Melodi Merdu Iwan Fals Menggema di Istana Cipanas, Menemani Wakil Presiden Berdendang
Demikianlah dpr serukan keadilan restoratif untuk kasus guru supriyani suara pimpinan menggema telah saya jelaskan secara rinci dalam nasional Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. bagikan ke teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI