• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Serukan Keadilan Restoratif untuk Kasus Guru Supriyani: Suara Pimpinan Menggema!

img

Co.id Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Pada Edisi Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang nasional. Konten Yang Menarik Tentang nasional DPR Serukan Keadilan Restoratif untuk Kasus Guru Supriyani Suara Pimpinan Menggema Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya penyelesaian kasus guru Supriyani melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dalam keterangannya pada Kamis, 24 Oktober 2024, ia mengungkapkan bahwa seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara damai dari awal. Menurutnya, ada berbagai pedoman hukum yang memungkinkan hal tersebut, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pedoman pengadilan dalam menangani perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, Cucun menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ dapat berfungsi sebagai sarana pemulihan keadilan. Namun, hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, dengan alasan bahwa ia memiliki anak kecil dan merupakan seorang guru yang memiliki tanggung jawab di SD Negeri 4 Baito.

Politikus dari PKB ini juga berharap pengadilan dapat menggali kebenaran dari kasus tersebut. Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan anak seorang polisi pada 3 Juli lalu. Cucun menekankan bahwa pengaplikasian keadilan restoratif bisa terjadi jika korban bersedia memaafkan pelaku dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Ia menambahkan bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui proses pidana. Meski penahanan Supriyani saat ini telah ditangguhkan, perkara hukum tetap akan berlanjut ke persidangan. Cucun berharap hakim dapat bijaksana dalam mempertimbangkan penerapan RJ dalam kasus yang dianggap ringan ini.

Itulah penjelasan rinci seputar dpr serukan keadilan restoratif untuk kasus guru supriyani suara pimpinan menggema yang saya bagikan dalam nasional Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca Jaga semangat dan kesehatan selalu. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads