• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Siapkan Tax Amnesty Jilid III: Simak Bocoran Strategi yang Menggoda!

img

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Dalam Konten Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar internasional. Konten Yang Membahas internasional DPR Siapkan Tax Amnesty Jilid III Simak Bocoran Strategi yang Menggoda Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Penting untuk dicatat bahwa masih terdapat banyak individu yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka meskipun telah mengikuti program pengampunan pajak. Banyak dari mereka yang mengajukan deklarasi namun tidak mencakup total kekayaan mereka secara utuh, sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pada tanggal 5 Desember 2024, Rapat Paripurna DPR akan memutuskan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty. Pembahasan ini dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2025 setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses. Dalam RUU Tax Amnesty Jilid III, rencana untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para pengemplang pajak yang masih melanggar ketentuan perpajakan akan diperkuat.

Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menyatakan bahwa tujuan RUU ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 dan menyesuaikan tarif diskon pajak agar lebih menarik, sehingga wajib pajak lebih terdorong untuk mematuhi kewajiban mereka. Namun, rincian tarif untuk RUU Jilid III masih belum dapat diungkapkan secara resmi.

Sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 19 November 2024, RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Fauzi menyebutkan bahwa program ini terutama ditargetkan kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam tax amnesty jilid I dan bukan kepada pengemplang pajak baru.

Program ini diharapkan akan berjalan pada tahun 2025, namun tanggal pasti pembahasannya belum dapat dipastikan. Alasan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara agar dapat menutupi defisit dalam APBN 2025. Seiring dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilainya menjadi 12% mulai Januari 2025, diharapkan bahwa tax amnesty bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Fauzi Amro menegaskan pentingnya program ini agar negara tidak semakin terjerat utang, terutama mengingat peningkatan defisit yang cukup signifikan. Diharapkan pemerintah dapat memanfaatkan semua potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan dari pajak.

Itulah informasi komprehensif seputar dpr siapkan tax amnesty jilid iii simak bocoran strategi yang menggoda yang saya sajikan dalam internasional Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads