• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Sarankan Pengaturan Tenaga Kerja Lepas dari UU CK, Begini Respons Pemerintah!

img

Co.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Di Jam Ini aku mau menjelaskan internasional yang banyak dicari orang. Konten Yang Menarik Tentang internasional MK Sarankan Pengaturan Tenaga Kerja Lepas dari UU CK Begini Respons Pemerintah baca sampai selesai.

    Table of Contents

Pada tanggal 31 Oktober, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa undang-undang baru dapat mengatasi potensi ketidakharmonisan serta ketidaksinkronan yang ada dalam regulasi ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memisahkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia dan CNBC Indonesia.

Enny menjelaskan pentingnya pemisahan ini untuk menghindari konflik norma antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, ia menekankan bahwa banyak aspek atau materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah hierarkinya juga tercakup dalam UU Ketenagakerjaan. Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, maka risiko ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam dunia ketenagakerjaan akan semakin meningkat.

Dalam keputusan MK yang terinci dalam 687 halaman, lembaga ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan mendesak agar segera dibuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. MK mencakup enam kluster yang perlu diperhatikan dalam putusan ini, di antaranya adalah penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, serta isu mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan mk sarankan pengaturan tenaga kerja lepas dari uu ck begini respons pemerintah dalam internasional ini Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads