• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Akademisi Desak Pembebasan Mardani H Maming: Argumen yang Menggugah

img

Co.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Titik Ini saya ingin menjelaskan bagaimana internasional berpengaruh. Artikel Terkait internasional Akademisi Desak Pembebasan Mardani H Maming Argumen yang Menggugah Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Putusan pengadilan terhadap Mardani H Maming menuai sorotan tajam dari para akademisi hukum. Mereka menilai terdapat kekeliruan nyata dalam proses peradilan.

Kekhilafan dalam Putusan

Yos Johan Utama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, menyoroti beberapa kekeliruan dalam putusan tersebut. Pertama, Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi. Kedua, terdapat putusan Pengadilan Niaga yang menegaskan adanya hubungan keperdataan antara Mardani H Maming dan pihak terkait.

Tidak Ada Kesepakatan Diam-diam

Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menekankan bahwa tidak adanya kesepakatan diam-diam membuktikan tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan Mardani H Maming sebagai Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang dapat dijadikan dasar pidana.

Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan imajinasi penegak hukum. Ia menilai proses hukum terhadap Mardani H Maming merupakan kesesatan hukum yang serius.

Permintaan Pembebasan

Para akademisi tersebut meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Mereka berpendapat bahwa perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak dapat ditarik ke ranah pidana.

20 Oktober 2024

Demikian akademisi desak pembebasan mardani h maming argumen yang menggugah sudah saya bahas secara mendalam dalam internasional Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads