• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK Sambil Dukung Gaji Guru Honorer menjelang Pilgub!

img

Co.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Blog Ini mari kita diskusikan internasional yang sedang hangat. Konten Yang Menarik Tentang internasional Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK Sambil Dukung Gaji Guru Honorer menjelang Pilgub Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

Alexander mengungkapkan bahwa Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah, yang juga dikenal dengan nama Anca. Dalam perkembangan lain, FEP telah menyampaikan setoran donasi dari setiap satuan kerja yang terlibat dalam tim pemenangan Kota Bengkulu, yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar, kepada Rohidin melalui Evriansyah.

Sekitar bulan September hingga Oktober 2024, Isnan Fajri, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengumpulkan semua ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu untuk membahas hal ini. Dalam kesempatan itu, SF menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. Seiring dengan gugatan ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam pengakuannya, Saudara SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu, juga terlibat dengan mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.

Alexander menjelaskan bahwa permintaan tersebut bermula dari pernyataan Rohidin pada bulan Juli 2024. Rohidin menyatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 KUHP.

Rohidin berkomitmen untuk bersikap kooperatif setelah penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Dalam pernyataannya, ia menegaskan, Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini serta sangat kooperatif dengan pihak KPK, seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia.

Itulah pembahasan mengenai gubernur bengkulu jadi tersangka kpk sambil dukung gaji guru honorer menjelang pilgub yang sudah saya paparkan dalam internasional Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. sebarkan postingan ini ke teman-teman. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads