MK Tentukan Libur Sehari dalam Seminggu: Pelanggaran Terhadap UUD 1945!

Co.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Kutipan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar internasional. Ringkasan Artikel Mengenai internasional MK Tentukan Libur Sehari dalam Seminggu Pelanggaran Terhadap UUD 1945 simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK telah menyatakan bahwa pasal yang mengatur mengenai libur satu hari dalam seminggu dinyatakan melanggar konstitusi.
Menurut MK, ketentuan yang menyatakan istirahat mingguan satu (1) hari untuk enam (6) hari kerja dalam satu (1) minggu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini diambil dari salinan resmi putusan yang dirilis pada Jumat, (1/11/1993).
Putusan ini mencerminkan komitmen MK untuk melindungi hak-hak para pekerja dan memberikan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan yang ada harus sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini tampaknya akan menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Demikian mk tentukan libur sehari dalam seminggu pelanggaran terhadap uud 1945 sudah saya bahas secara mendalam dalam internasional Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu suka Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI