• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pertarungan Panas: PPKGBK Vs PT GSP dalam Pertikaian Pengelolaan JCC

img

Co.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Sesi Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar ekonomi. Artikel Yang Fokus Pada ekonomi Pertarungan Panas PPKGBK Vs PT GSP dalam Pertikaian Pengelolaan JCC Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) telah mengumumkan bahwa kerja sama dalam pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 telah berakhir. Pengakhiran ini disebabkan oleh selesainya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP). PPKGBK mendorong para penyelenggara acara yang sedang terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta untuk berkoordinasi guna memastikan kelancaran penyelenggaraan acara setelah berakhirnya perjanjian, agar tidak muncul kemungkinan kerugian keuangan negara.

Pihak PPKGBK menegaskan bahwa berakhirnya perjanjian ini bukan merupakan keputusan sepihak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa PT GSP wajib mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 tanpa syarat ketika masa perjanjian berakhir. Meskipun demikian, PT GSP telah menyatakan penolakannya untuk mengembalikan aset tersebut, dengan alasan bahwa mereka menginginkan perpanjangan perjanjian.

Sesuai dengan kesepakatan, PT GSP seharusnya menyerahkan aset Blok 14. PPKGBK telah aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, untuk memastikan bahwa proses penyerahan Barang Milik Negara, yaitu Aset Blok 14, berjalan dengan baik.

Perjanjian Kerja Sama tersebut resmi berakhir pada tanggal 21 Oktober 2024. Pengelolaan Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) yang sering digunakan untuk berbagai acara MICE tingkat nasional dan internasional kini menjadi sumber konflik antara PPKGBK dan PT GSP. Tim kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, menyatakan bahwa penolakan PT GSP untuk mengembalikan Aset Blok 14 bisa dianggap sebagai penguasaan atas Barang Milik Negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi antara PPKGBK dan PT GSP semakin memanas seiring dengan penolakan PT GSP untuk berpartisipasi dalam rapat-rapat yang dijadwalkan. Meskipun PPKGBK telah mencoba untuk membuka dialog dan menawarkan berbagai bentuk kerja sama kepada PT GSP, situasi ini semakin rumit dengan pengajuan gugatan oleh PT GSP terhadap PPKGBK, sementara mereka sendiri enggan untuk hadir dalam pertemuan yang diusulkan.

Demikian pertarungan panas ppkgbk vs pt gsp dalam pertikaian pengelolaan jcc telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam ekonomi Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads