• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Potensi Kerugian Menggiurkan: Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 556,8 Miliar!

img

Co.id Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang nasional. Tulisan Yang Mengangkat nasional Potensi Kerugian Menggiurkan Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 5568 Miliar Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

    Table of Contents

Pada tahun 2010, Indonesia mengesahkan Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berkaitan erat dengan kasus penambangan batu bara ilegal. Dalam sebuah konferensi pers, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengembangkan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Bagus, TPPU muncul karena tindakan penambangan batu bara secara ilegal yang teridentifikasi. Bobi Candra, bos tambang berusia 33 tahun, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah melakukan penambangan ilegal selama lima tahun di desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mempermudah pengembangan kasus ini. Penyidik menyelidiki sejumlah aset, baik tanah maupun bangunan, yang diduga diperoleh Bobi dari hasil tindak pidana pencucian uang. Aset tersebut mencakup rumah, mobil mewah, dan motor sport.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua puluh tahun dan denda maksimum sebesar sepuluh miliar rupiah. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta sehabis operasi untuk mengatasi pertambangan ilegal yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu. Sejumlah aset senilai total Rp 13 miliar telah diamankan oleh penyidik, termasuk tiga unit tanah dan bangunan di Muara Enim serta satu di Palembang.

Kerugian negara akibat aksi Bobi diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar. Tindakan ini menunjukkan betapa serius dan berbahayanya praktik penambangan ilegal serta dampaknya terhadap perekonomian dan hukum di Indonesia.

Begitulah uraian mendalam mengenai potensi kerugian menggiurkan polda sumsel ungkap jaringan tambang batu bara ilegal rp 5568 miliar dalam nasional yang saya bagikan Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. lihat artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads