Tanpa Arahan, Aksi Pun Terjadi!

Co.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Detik Ini mari kita eksplorasi potensi hukum yang menarik. Catatan Singkat Tentang hukum Tanpa Arahan Aksi Pun Terjadi Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Audiensi yang berlangsung antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan beberapa lembaga penting seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, serta Bappenas memfokuskan pembahasan terkait perlindungan profesi serta peningkatan kesejahteraan para hakim. Tema utama dalam diskusi ini adalah terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator SHI, Jusran Ipandi, yang hadir di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024, memaparkan kondisi yang dihadapi oleh para hakim. Kebijakan mengenai peningkatan gaji hakim, dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan di lingkungan peradilan, mendapatkan perhatian serius dari semua pihak yang terlibat.
Keputusan untuk menaikkan gaji hakim ini diambil setelah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. Penandatanganan ini terjadi dua hari sebelum masa purna tugas Jokowi sebagai Presiden RI.
Hakim mempunyai peran yang krusial dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan adanya peningkatan gaji ini, diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia demi masyarakat. Gaji pokok hakim yang baru ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing, baik di peradilan umum, agama, maupun tata usaha negara.
Demikianlah tanpa arahan aksi pun terjadi telah saya jelaskan secara rinci dalam hukum Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI