• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Petualangan Tanpa Instruksi!

img

Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Postingan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang hukum. Tulisan Ini Menjelaskan hukum Petualangan Tanpa Instruksi Jangan berhenti di tengah jalan

    Table of Contents

Johanis Tanak telah berhasil meraih 47 suara, yang menobatkannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024–2029. Pemilihan ini berlangsung di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Kamis, 21 November 2024. Dalam pemungutan suara tersebut, Johanis Tanak bersama empat pimpinan lainnya, yaitu Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Fitroh Rohcahyanto, terpilih dengan memperoleh suara terbanyak. Setyo Budiyanto juga terpilih sebagai Ketua KPK.

Pada Selasa, 19 November 2024, Johanis Tanak menjawab berbagai pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. Ia sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK pada periode 2019-2024 dan kini kembali dipercaya untuk melanjutkan tugasnya.

Lahir pada 23 Maret 1961 di Toraja Utara, Johanis Tanak memiliki pengalaman luas dalam bidang penegakan hukum. Karirnya dimulai pada tahun 1994 saat diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, NTT. Dua tahun kemudian, ia menjabat sebagai kepala seksi di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pada tahun 2021, Johanis Tanak kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Pejabat Fungsional Jaksa. Selain itu, ia juga pernah ditugaskan secara khusus dalam beberapa peran, termasuk sebagai staf di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta berperan sebagai pengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Terima kasih telah menyimak pembahasan petualangan tanpa instruksi dalam hukum ini hingga akhir Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads