Dari Garam hingga Santapan Restoran: Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12%!

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Momen Ini mari kita ulas internasional yang sedang populer saat ini. Catatan Singkat Tentang internasional Dari Garam hingga Santapan Restoran Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
- 1.1. kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- 2.1. garam
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada tahun 2025, Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam regulasi yang baru, terdapat beberapa kategori barang yang akan tetap tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah susu. Kriteria susu yang tidak dikenakan PPN meliputi susu perah yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Barang-barang lainnya yang juga termasuk dalam kategori ini adalah susu berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan, baik yang setengah giling maupun yang digiling utuh. Selain itu, garam, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja, juga diexempt dari pajak. Daging segar dari hewan ternak, apakah dengan atau tanpa tulang, dan tidak diolah juga akan bebas PPN, termasuk yang dibekukan, didinginkan, diasamkan, dan diawetkan.
Buah-buahan dan sayur-sayuran juga termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan PPN, asalkan buah dan sayuran tersebut dalam kondisi segar serta telah melalui proses pembersihan atau pengolahan minim. Sayuran dapat berupa sayuran segar yang dipetik, dicuci, dan disiapkan untuk konsumsi. Bumbu-bumbuan juga masuk ke dalam kategori ini.
Sementara itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung makan, dan tempat sejenis lainnya, akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan daerah. Uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga juga diatur dalam ketentuan pajak daerah.
Dari sisi jasa, Pasal 4A ayat 3 menjelaskan bahwa jenis jasa tertentu, seperti jasa perhotelan, kesenian, dan hiburan, tidak terkena PPN. Jasa penyediaan tempat parkir juga termasuk dalam kewenangan pajak daerah serta retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jasa yang diberikan oleh pemerintah untuk menjalankan layanan publik, serta jasa boga atau katering, juga merupakan objek pajak yang teratur dalam regulasi pajak daerah dan retribusi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Sekian uraian detail mengenai dari garam hingga santapan restoran inilah daftar barang dan jasa yang bebas ppn 12 yang saya paparkan melalui internasional Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI