Dasco: Kebijakan PP 51 Tentang Pengupahan Sudah Usai, Ikuti Jejak MK!

Co.id Hai semoga harimu menyenangkan. Hari Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar internasional. Penjelasan Mendalam Tentang internasional Dasco Kebijakan PP 51 Tentang Pengupahan Sudah Usai Ikuti Jejak MK Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
- 1.1. Sufmi Dasco Ahmad
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 tidak akan mengikuti ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Dasco setelah berlangsungnya pertemuan yang melibatkan DPR, pemerintah, serta perwakilan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu pagi, tanggal 6 November.
Dasco menjelaskan bahwa DPR, bersama dengan pemerintah dan buruh, akan melakukan analisis mendalam terkait indeks upah buruh untuk memastikan bahwa baik pihak pengusaha maupun buruh tidak mengalami kerugian. Ia juga menekankan bahwa PP 51 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, terutama setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sekian penjelasan detail tentang dasco kebijakan pp 51 tentang pengupahan sudah usai ikuti jejak mk yang saya tuangkan dalam internasional Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. silakan share ke temanmu. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI