Dasco: Kebijakan PP 51 Tentang Pengupahan Sudah Usai, Ikuti Jejak MK!

Co.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Kini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan internasional. Artikel Ini Menyajikan internasional Dasco Kebijakan PP 51 Tentang Pengupahan Sudah Usai Ikuti Jejak MK Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.
- 1.1. Sufmi Dasco Ahmad
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 tidak akan mengikuti ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Dasco setelah berlangsungnya pertemuan yang melibatkan DPR, pemerintah, serta perwakilan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu pagi, tanggal 6 November.
Dasco menjelaskan bahwa DPR, bersama dengan pemerintah dan buruh, akan melakukan analisis mendalam terkait indeks upah buruh untuk memastikan bahwa baik pihak pengusaha maupun buruh tidak mengalami kerugian. Ia juga menekankan bahwa PP 51 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi, terutama setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Terima kasih telah menyimak dasco kebijakan pp 51 tentang pengupahan sudah usai ikuti jejak mk dalam internasional ini sampai akhir Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI