• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Detik-Detik Penangkapan Zarof Ricar: Pengacara Fenomenal dengan Aset Mencengangkan Rp 1 Triliun!

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Disini saya akan mengupas internasional yang banyak dicari orang-orang. Artikel Yang Fokus Pada internasional DetikDetik Penangkapan Zarof Ricar Pengacara Fenomenal dengan Aset Mencengangkan Rp 1 Triliun Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di Bali. Zarof dituduh menerima gratifikasi yang berkaitan dengan berbagai perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk mata uang asing dan logam mulia.

Sidak terhadap Zarof mencakup penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumahnya dan di Hotel Le Meredien, Bali. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya berbagai mata uang, termasuk sekitar 51 kg logam mulia yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 75 miliar.

Dari informasi yang diperoleh, Zarof kerap memperoleh gratifikasi selama menjabat di MA antara 2012 hingga 2022. Sebelumnya, dia juga terlibat dalam menukarkan uang dengan nilai yang setara dengan hampir Rp 920 miliar untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur, yang telah divonis tidak bersalah oleh pengadilan setempat.

Laporan menunjukkan bahwa Zarof tidak ingin menerima uang dalam bentuk rupiah karena jumlahnya yang besar dan memilih untuk mengonversinya di salah satu money changer di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, dia dituduh telah melakukan permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi.

Dengan kondisi saat ini, Zarof ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah langkah hukum yang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap detikdetik penangkapan zarof ricar pengacara fenomenal dengan aset mencengangkan rp 1 triliun dalam internasional ini hingga selesai Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , share ke temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads