• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DKI Jakarta Hadirkan Angin Segar: Pajak Kendaraan Listrik Dihapus!

img

Co.id Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Kini saya ingin menjelaskan bagaimana internasional berpengaruh. Panduan Seputar internasional DKI Jakarta Hadirkan Angin Segar Pajak Kendaraan Listrik Dihapus Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru dan insentif menarik untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Salah satu langkah penting dalam kebijakan ini adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) yang tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menghadirkan opsi insentif, termasuk penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya. Pemerintah memberikan berbagai insentif signifikan bagi pemilik KBL, terutama dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, ujar Morris pada Jumat (25/10/2024).

Dalam peraturan ini, pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai, baik untuk angkutan umum maupun pribadi, ditetapkan sebesar 0%. Ini berarti bahwa baik kendaraan umum maupun pribadi yang menggunakan teknologi listrik tidak akan dikenakan pajak pengendara. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak mencakup kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang dikenal juga sebagai Battery Electric Vehicle, menggunakan motor listrik yang mendapatkan daya dari baterai, baik secara langsung dari dalam kendaraan maupun dari sumber luar. Dengan insentif baru ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak meskipun jumlah kendaraan yang mereka miliki bertambah.

Itulah rangkuman lengkap mengenai dki jakarta hadirkan angin segar pajak kendaraan listrik dihapus yang saya sajikan dalam internasional Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads