DPR Siap Gelar Tax Amnesty Jilid III di Awal 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Detik Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang internasional. Konten Informatif Tentang internasional DPR Siap Gelar Tax Amnesty Jilid III di Awal 2025 Apa yang Perlu Anda Ketahui Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Table of Contents
Pada kesempatan ini, penting untuk dicatat bahwa masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka dalam mendeklarasikan seluruh aset mereka. Hal ini merujuk pada program pengampunan pajak yang dimaksud. Jakarta, CNBC Indonesia melaporkan bahwa Komisi XI DPR RI merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak, yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2025, setelah pimpinan DPR menyelesaikan masa reses pada 5 Desember 2024.
Pada RUU Tax Amnesty Jilid III, akan ada ketentuan mengenai sanksi tegas bagi pengemplang pajak yang tetap tidak mematuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, juga akan dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif diskon pajak agar wajib pajak benar-benar memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka. Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Fauzi Amro, seorang anggota DPR, menuturkan bahwa rancangan RUU Tax Amnesty Jilid III ini akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang telah dilaksanakan pada tahun 2016. Mengenai besaran tarif untuk tax amnesty jilid III, Fauzi Amro belum memberikan rincian karena pembahasan resmi belum dilakukan.
Ia menekankan pentingnya bagi semua wajib pajak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berani mendeklarasikan aset mereka dengan memanfaatkan program pengampunan pajak. Diketahui bahwa target utama program amnesti pajak jilid III adalah menjangkau wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru.
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini juga menyatakan harapannya bahwa setelah 12 Januari, mereka bisa langsung membicarakan lebih lanjut tentang program tax amnesty ini. Untuk informasi, tarif sebelumnya dalam tax amnesty jilid I berkisar antara 2% hingga 5% pada tiga periode deklarasi aset.
Komisi XI berfungsi sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU tersebut. Melalui deklarasi harta di tahap 1, 2, dan 3, program tax amnesty ini diharapkan dapat terintegrasi dengan jilid 1 sehingga target penerimaan negara tercapai.
Fauzi Amro yakin bahwa program ini bisa dilaksanakan pada 2025, asalkan pemerintah dan DPR sepakat tentang RUU Tax Amnesty Jilid III. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU ini akan selesai. Ia juga menyatakan bahwa semangat dari RUU Tax Amnesty adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, yang sangat penting untuk menutupi defisit APBN 2025.
Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 dan rencana pengampunan pajak, akan ada tambahan pendapatan bagi negara. Kami berharap baik dari sisi PPN maupun pajak amnesty dapat menambah pendapatan negara, ucap Fauzi Amro, mengingat pentingnya untuk menghindari penambahan utang negara di tengah meningkatnya defisit.
Selesai sudah pembahasan dpr siap gelar tax amnesty jilid iii di awal 2025 apa yang perlu anda ketahui yang saya tuangkan dalam internasional Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Tanya AI