• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Era Baru Sertifikasi Halal: CEO Ritel Modern Ungkap Fakta Menarik!

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Edisi Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang internasional. Artikel Mengenai internasional Era Baru Sertifikasi Halal CEO Ritel Modern Ungkap Fakta Menarik simak terus penjelasannya hingga tuntas.

    Table of Contents

Sejak tahun 2022, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah aktif memberikan edukasi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya sertifikasi halal. Menurut Roy, seorang pejabat APRINDO, tingkat kepemilikan sertifikasi halal untuk usaha menengah dan besar telah mencapai lebih dari 90 persen. Hal ini diungkapkan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, pada tanggal 8 November 2024.

Roy menekankan bahwa pemerintah dan berbagai lembaga terkait juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong serta memberikan informasi kepada para pelaku usaha tentang sertifikasi halal. Dalam upaya ini, APRINDO berencana untuk memperkuat literasi di kalangan UMKM agar mereka segera mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk yang mereka tawarkan.

Namun, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 400 ribu dari 65 juta UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal. “Ini berarti kurang dari satu persen dari total UMKM di Indonesia,” jelas Roy. Ia juga menyebutkan bahwa komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan berbagai pihak lainnya perlu berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal terhadap produk lokal.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai tanggal 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi syarat sertifikasi halal. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa APRINDO dan BPJPH selalu memastikan UMKM memiliki sertifikat halal sebelum produk mereka dipasarkan.

Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia. Roy menambahkan bahwa program pelatihan dan edukasi harus berkelanjutan, bukan hanya sekadar seremonial. Informasi akan selalu disediakan baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan BPJPH untuk memastikan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal untuk keberlangsungan usaha mereka.

Itulah rangkuman menyeluruh seputar era baru sertifikasi halal ceo ritel modern ungkap fakta menarik yang saya paparkan dalam internasional Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads