• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gaji Hakim Melejit! Ini Dia Besaran Tunjangan Terbaru yang Mengejutkan!

img

Co.id Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Di Situs Ini mari kita diskusikan internasional yang sedang hangat. Konten Yang Terinspirasi Oleh internasional Gaji Hakim Melejit Ini Dia Besaran Tunjangan Terbaru yang Mengejutkan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Seorang hakim yang berhasil menunjukkan kinerja yang sangat baik dan menjadi panutan dapat menerima kenaikan gaji istimewa sebagai bentuk penghargaan. Kenaikan ini dapat dilakukan lebih awal daripada jadwal kenaikan gaji berkala yang seharusnya dan berlaku untuk pangkat yang dijabat hakim pada saat penghargaan diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3G.

Berkenaan dengan hal tersebut, gaji pokok bagi hakim di berbagai lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata negara, minimal ditetapkan sebesar Rp 2.785.700 untuk Golongan III a. Kenaikan ini meningkat dari angka sebelumnya, yaitu Rp 2.064.100 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain gaji, para hakim juga akan menerima berbagai tunjangan tambahan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan juga akan diberikan kepada hakim-hakim tersebut.

Dalam konteks ini, kebijakan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam PP 94/2012 terkait hak keuangan dan fasilitas hakim bawah Mahkamah Agung, perlu dilakukan, sebagaimana tertuang dalam dokumen PP 44/2024.

Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan jabatannya kepada Presiden baru, Prabowo Subianto, setelah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan. Dalam Pasal 3D PP ini, ditegaskan bahwa kenaikan gaji berkala akan dilakukan secara teratur bagi para hakim yang telah memenuhi syarat masa kerja dan memiliki penilaian kinerja yang baik.

Tunjangan beras akan diberikan dalam bentuk uang berdasarkan ketentuan yang akan ditetapkan oleh menteri yang mengelola urusan pemerintah dalam bidang keuangan negara. Tunjangan keluarga dihitung berdasarkan gaji pokok, di mana tunjangan untuk suami atau istri adalah 10% dan tunjangan anak 2% untuk maksimal 2 anak.

Untuk zona 1, yang meliputi DKI Jakarta dan lokasi kerja tertentu, tunjangan kemahalan tidak diberikan. Selain tunjangan yang disebutkan, para hakim juga menerima sejumlah fasilitas lainnya dari negara, termasuk rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, serta penghasilan pensiun.

Selesai sudah pembahasan gaji hakim melejit ini dia besaran tunjangan terbaru yang mengejutkan yang saya tuangkan dalam internasional Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads