Gelombang Ketakutan Pengusaha Hotel: Ancaman PPN 12% di 2025!

Co.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Dalam Opini Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang internasional. Artikel Dengan Tema internasional Gelombang Ketakutan Pengusaha Hotel Ancaman PPN 12 di 2025 jangan sampai terlewat.
Table of Contents
Di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlangsung, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk para pelaku di industri pariwisata, seperti hotel dan restoran. Kenaikan ini dikhawatirkan dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan bahwa kebijakan ini dianggap tidak tepat waktu. Menurutnya, setelah pandemi Covid-19, sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran, masih berjuang keras untuk bangkit. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, semakin berat bagi warga untuk berwisata, terutama wisatawan domestik yang merupakan pendorong utama bagi sektor ini, tambahnya.
Kenaikan PPN ini berpotensi langsung berdampak pada biaya yang harus ditanggung oleh wisatawan. Biaya operasional yang meningkat akan mendorong harga layanan dan produk di hotel serta restoran. Hal ini jelas akan mengganggu daya beli konsumen, yang sudah menjadi masalah utama saat ini. Dalam kondisi seperti ini, wisatawan mungkin akan membatasi pengeluaran mereka, termasuk untuk kegiatan berlibur.
Yusran menjelaskan bahwa, jika harga-harga meningkat akibat kebijakan ini, dampaknya mungkin akan terlihat pada pengurangan jumlah kunjungan ke tempat-tempat wisata. Kami sangat khawatir dengan penurunan daya beli yang berpotensi mengancam pergerakan wisatawan domestik, yang sangat perlu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif PPN ini juga dapat memaksa pelaku usaha untuk melakukan efisiensi yang lebih ketat, termasuk pengurangan tenaga kerja. Dengan adanya risiko penutupan bisnis yang mungkin terjadi, keberlangsungan usaha di sektor perhotelan dan restoran berada dalam ancaman serius. Saat ini, lebih dari sekadar kebijakan pajak, situasi ini menuntut perhatian dan pertimbangan dari pemerintah agar tidak menghambat upaya pemulihan ekonomi yang sedang dijalankan.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca gelombang ketakutan pengusaha hotel ancaman ppn 12 di 2025 dalam internasional ini hingga selesai Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI