• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gempa di Dunia Kerja: APINDO Soroti 'Cacat' pada Aturan UMP 2025 dan Sebabnya!

img

Co.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Di Momen Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar internasional. Konten Yang Berjudul internasional Gempa di Dunia Kerja APINDO Soroti Cacat pada Aturan UMP 2025 dan Sebabnya Jangan berhenti di tengah jalan

    Table of Contents

Setelah penjelasan yang disampaikan pada Selasa malam, tak ada lagi protes yang bermunculan. Hal ini diungkapkan oleh Yassierli dalam keterangan pers yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Nurjaman, dalam kesempatan yang sama, menyoroti mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang mencapai 6,5%. Ia menyatakan bahwa hal ini dapat memberikan beban tambahan bagi perusahaan, khususnya yang sudah dalam kondisi kurang stabil serta usaha berskala kecil dan menengah.

Menurut Nurjaman, banyak perusahaan saat ini telah melakukan efisiensi operasional, bahkan beberapa di antaranya harus mengurangi jumlah karyawan. Ia menekankan bahwa ketika daya beli konsumen mengalami penurunan, perusahaan tidak mungkin untuk tetap memproduksi barang secara terus-menerus. Sebagai contoh, beberapa perusahaan besar seperti Sritex, Jogja Ritel, dan Panamtex sedang mengalami kesulitan.

Lebih lanjut, Nurjaman menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ia juga menegaskan bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengupahan dianggap cacat dalam hal prosedur. Oleh karena itu, meskipun ada pemahaman dari Yassierli, hal tersebut tidak berarti bahwa para pengusaha telah menerima keputusan tersebut dengan sepenuh hati.

Demikian gempa di dunia kerja apindo soroti cacat pada aturan ump 2025 dan sebabnya telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam internasional Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. share ke temanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads