• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gempar! BPK Ungkap Temuan: Rp 5,82 Triliun Uang Pajak Mengendap Belum Disetor ke Kas Negara!

img

Co.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Hari Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang internasional. Artikel Mengenai internasional Gempar BPK Ungkap Temuan Rp 582 Triliun Uang Pajak Mengendap Belum Disetor ke Kas Negara Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkapkan adanya potensi kekurangan setoran pajak yang cukup signifikan, dengan total mencapai Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan ini dihasilkan dari analisis pada Modul Penerimaan Negara, dimana terdapat transaksi penerimaan pajak yang tidak dapat diidentifikasi atau terindikasi memiliki nilai yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut laporan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang dirilis pada Selasa, 29 Oktober 2024, BPK juga mencatat adanya sanksi administrasi yang mencapai Rp 341,8 miliar akibat ketidakpatuhan dalam proses pengendalian internal dan pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Sebagai bentuk tanggung jawab, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem informasi perpajakan yang ada.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pihaknya berkomitmen untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi terkait perpajakan agar dapat menghasilkan data yang lebih akurat dan transparan.

Temuan ini tidak hanya mencerminkan perlunya peningkatan dalam sistem pajak, tetapi juga menggambarkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, hasil temuan ini juga sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023. Dengan upaya memperbaiki sistem dan validasi ini, diharapkan akan tercipta konektivitas yang lebih baik antara subsistem terkait pajak agar tidak ada lagi potensi kekurangan yang serupa di masa depan.

Begitulah gempar bpk ungkap temuan rp 582 triliun uang pajak mengendap belum disetor ke kas negara yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam internasional Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads