Gempar! Kejagung Bongkar Jaring Makelar Kasus di MA: Kerugian Mencapai Hampir Rp 1 Triliun dalam 10 Tahun!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980245/original/057465500_1729869537-20241025-Barbuk_OTT-HER_4.jpg)
Co.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Blog Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang nasional. Konten Yang Membahas nasional Gempar Kejagung Bongkar Jaring Makelar Kasus di MA Kerugian Mencapai Hampir Rp 1 Triliun dalam 10 Tahun Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Pada tanggal 26 Oktober 2024, Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memberikan keterangan kepada media tentang keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam praktik suap yang berkaitan dengan kasus Ronald Tannur. Qohar menyatakan bahwa ZR mengambil bagian dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Menurut keterangan yang diperoleh, LR, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memastikan hakim agung menetapkan kliennya tidak bersalah dalam proses kasasi. Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR sebagai tersangka kelima dalam kasus ini, yang melibatkan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik Kejaksaan Agung merasa terkejut saat menggeledah kediaman ZR di Senayan, Jakarta Selatan. Selama penggeledahan, mereka menemukan indikasi keuangan mencurigakan yang diklaim ZR sebagai hasil dari pengurusan perkara. Ia dituduh menerima uang hingga Rp 1 miliar dari LR untuk membantu pengurusan kasus Ronald Tannur.
Qohar menjelaskan bahwa LR telah menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung terlibat, sementara ZR menerima imbalan atas jasanya. Meskipun pensiun pada tahun 2022, ZR tidak berhenti menjalankan praktik tidak etis ini. Penggeledahan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 berlangsung di dua lokasi, yaitu rumah ZR dan tempat penginapannya di Bali.
Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti, termasuk perangkat elektronik milik ZR. Temuan yang mengejutkan dalam penyelidikan ini mengungkapkan uang tunai mencapai hampir Rp 1 triliun serta 51 kilogram emas. Jumlah uang tersebut jika dikonversikan ke rupiah bernilai sekitar Rp 920 miliar, sementara emas yang ditemukan diperkirakan bernilai sekitar Rp 75 miliar.
ZR mengaku bahwa ia mengumpulkan harta tersebut antara tahun 2012 hingga 2022. Ada juga catatan yang menunjukkan bahwa sejumlah emas dan uang tersebut dimaksudkan untuk hakim-hakim MA yang menangani kasus Ronald Tannur. Dalam aksi ini, ZR diduga melibatkan praktik suap untuk kepentingan pribadi yang sudah dilakukan hingga sepuluh tahun lamanya, bahkan setelah masa pensiunnya.
Itulah informasi komprehensif seputar gempar kejagung bongkar jaring makelar kasus di ma kerugian mencapai hampir rp 1 triliun dalam 10 tahun yang saya sajikan dalam nasional Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI