• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Guru Besar UI Ungkap Ancaman Tersembunyi 'Bom Waktu PD 3' di Pusat Kekuasaan RI

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Disini saya akan mengulas cerita sukses terkait internasional., Pandangan Seputar internasional Guru Besar UI Ungkap Ancaman Tersembunyi Bom Waktu PD 3 di Pusat Kekuasaan RI Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menegaskan bahwa meskipun terjadi kesepakatan mengenai pengembangan maritim di Laut Natuna, Indonesia tetap tidak diakui sebagai negara yang mengklaim dan tidak memiliki yurisdiksi yang bertindih dengan Tiongkok. Hikmahanto menjelaskan bahwa kesepakatan semacam ini muncul jika kedua negara saling menghormati keberadaan zona maritim yang saling berbenturan.

Selama ini, banyak negara di dunia mengapresiasi posisi Indonesia yang tidak mengakui sepuluh garis putus-putus, sebagaimana ditegaskan dalam putusan PCA pada tahun 2016. Namun, kesepakatan terbaru ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum Indonesia. Kemenlu menekankan bahwa kesepakatan yang ada tidak akan mempengaruhi kedaulatan dan hak-hak Indonesia di Laut Natuna Utara.

Menurutnya, pengakuan klaim sepihak oleh Tiongkok berlawanan dengan proses perundingan batas maritim yang selama ini diupayakan Indonesia, di mana Indonesia tidak pernah melakukan dialog maritim dengan Tiongkok. Banyak negara, termasuk Indonesia, menjadi waspada terhadap potensi legitimasi klaim luas Beijing atas wilayah tersebut.

Hikmahanto juga menambahkan bahwa banyak peraturan hukum Indonesia diabaikan dalam konteks ini. Area yang dipermasalahkan mencakup klaim sepuluh garis putus-putus Tiongkok yang tidak memiliki dasar di bawah UNCLOS dan bertentangan dengan Zona Ekonomi Eksklusif serta Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara. Hal ini mempertegas posisi Indonesia yang konsisten menolak perundingan atau ide pembangunan bersama dengan Tiongkok.

Pada 12 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Tiongkok Xi Jinping mengumumkan kesepakatan mengenai kerjasama di area yang tumpang tindih itu. Hikmahanto menekankan bahwa jika wilayah yang dimaksud berada di Natuna Utara, maka konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat penting sebelum melangkah lebih jauh.

Perlu ditekankan juga bahwa klaim Tiongkok terhadap wilayah tersebut tidak memiliki landasan hukum internasional yang kuat. Profesor Krista Wiegand dari University of Tennessee memperingatkan bahwa saling klaim di Laut China Selatan berpotensi menjadi 'bom waktu' yang dapat mengarah pada konflik besar, bahkan Perang Dunia III. Perjanjian dengan Tiongkok di jalur perairan yang sangat strategis ini menjadi perhatian besar bagi banyak negara di kawasan, termasuk Filipina, Vietnam, Taiwan, Brunei, dan Indonesia di Natuna Utara.

Geopolitik yang berkembang di sekitarnya membuat masyarakat internasional semakin waspada terhadap tindakan Tiongkok yang mengklaim wilayah tersebut, yang berujung pada ketegangan dengan banyak negara ASEAN. Sementara itu, Amerika Serikat juga memiliki kepentingan yang signifikan, mengingat lokasi Laut China Selatan yang sangat strategis di peta global.

Begitulah uraian komprehensif tentang guru besar ui ungkap ancaman tersembunyi bom waktu pd 3 di pusat kekuasaan ri dalam internasional yang saya berikan Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. silakan share ke rekan-rekan. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads