• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Tetap Berjaya: Mengapa Ibu Kota Baru Belum Menggeser Peran Ibukota Lama?

img

Co.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Di Jam Ini aku mau menjelaskan apa itu internasional secara mendalam. Tulisan Yang Mengangkat internasional Jakarta Tetap Berjaya Mengapa Ibu Kota Baru Belum Menggeser Peran Ibukota Lama Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

    Table of Contents

Pada sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah proses yang dapat dilakukan secara terburu-buru. Proses ini lebih dari sekadar memindahkan infrastruktur dan penduduk, melainkan juga melibatkan penciptaan ekosistem baru yang mendukung fungsi sebagai ibu kota.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai kelanjutan pemindahan IKN. Ia menyebutkan bahwa saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Keprres yang terkait dengan pemindahan IKN akan ditandatangani oleh Prabowo, yang merupakan presiden yang baru terpilih.

Menurut Supratman, pemindahan Ibu Kota juga sangat bergantung pada kesiapan pembangunan Kota Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa tidak ada masalah dalam kelanjutan proyek IKN, karena semuanya bergantung pada seberapa siap infrastruktur dan ekosistem yang diperlukan.

Presiden Jokowi juga memberikan pandangannya mengenai hal ini. Ia menyatakan bahwa Jakarta untuk sementara waktu tetap akan berfungsi sebagai ibu kota negara, sampai ada keputusan resmi yang ditandatangani oleh presiden. Dalam momen tersebut, Jokowi mengaitkan bahwa Presiden Prabowo akan menjadi pihak yang melanjutkan proses ini.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga telah disahkan, yang menunjukkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tetap tidak berubah.

Demikian uraian lengkap mengenai jakarta tetap berjaya mengapa ibu kota baru belum menggeser peran ibukota lama dalam internasional yang saya sajikan Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads