Jejak Kasus Gula: Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Korupsi!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984772/original/092319600_1730216019-20241029-Thom_Lembong-HER_6.jpg)
Co.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Pada Postingan Ini saya ingin berbagi tentang nasional yang bermanfaat. Catatan Singkat Tentang nasional Jejak Kasus Gula Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Korupsi Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
- 1.1. PT AP
- 2.1. Thomas Trikasih Lembong
- 3.1. Rp400 miliar
Table of Contents
Menurut Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih. Namun, dalam kasus yang sedang diselidiki, PT AP melakukan impor gula kristal mentah tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait komoditas gula selama periode 2015-2023. Penetapan tersangka ini mencuat terkait dengan kegiatan impor gula yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian yang terjadi pada 12 Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Oleh karena itu, impor gula tidak diperlukan pada tahun tersebut. Namun, pada periode yang sama, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, di mana gula tersebut selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa pada November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI meminta untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk memproduksi gula untuk kebutuhan makanan dan farmasi, mereka melakukan impor dan pengolahan gula yang melanggar ketentuan yang ada.
Berdasarkan temuan, kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan perundangan mencapai Rp400 miliar. Hal ini dikarenakan prosedur yang dilanggar serta izin yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN. Thomas Lembong kini dalam proses hukum dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Thomas Lembong mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya pada Yang Maha Kuasa terkait peristiwa ini. Secara menyeluruh, kasus ini mencerminkan pelanggaran yang serius dalam pengelolaan komoditas pangan dan menandakan perlunya transparansi serta kepatuhan hukum dalam importasi barang strategis.
Terima kasih telah mengikuti penjelasan jejak kasus gula tom lembong resmi jadi tersangka korupsi dalam nasional ini hingga selesai Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. cek juga artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI