Juara Gaji Hilang: Pesangon Mengejutkan untuk Korban PHK di Era Kebangkrutan!

Co.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Blog Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai internasional. Catatan Singkat Tentang internasional Juara Gaji Hilang Pesangon Mengejutkan untuk Korban PHK di Era Kebangkrutan Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
Table of Contents
Ketentuan terkait pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur berbagai aspek terkait perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja. Dalam pasal 36, disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi akibat beberapa alasan, termasuk perusahaan mengalami kebangkrutan.
Menurut keputusan Pengadilan, beberapa perusahaan seperti Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon. Hal ini diatur dalam Putusan Homologasi yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022. Menurut Ristadi, penjualan aset Sritex tidak akan cukup untuk menutupi biaya pesangon yang harus dibayar kepada karyawan.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021, pengusaha diwajibkan untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak karyawan lainnya saat terjadi PHK. Pasal 47 mengatur lebih lanjut tentang ketentuan ini jika perusahaan dinyatakan pailit. Hingga September 2022, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mencatat total liabilitas sebesar US$1,6 miliar, yang setara dengan Rp 24,66 triliun, didominasi oleh utang-utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex mengalami kesulitan akibat tumpukan utang yang sangat besar. Menurut informasi terkini, sekitar 20.000 pekerja dari grup usaha Sritex kini terancam kehilangan pekerjaan dan tidak akan mendapatkan pesangon karena besarnya utang yang dimiliki jauh melebihi nilai aset perusahaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, sangat mungkin bagi Sritex untuk menghilang dari peta industri.
PP No 35/2021 adalah salah satu regulasi yang dihasilkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan mengatur ketentuan pesangon untuk pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian yang signifikan dalam jangka waktu tertentu. Besar pesangon yang diterima akan tergantung pada masa kerja dan ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Begitulah uraian lengkap juara gaji hilang pesangon mengejutkan untuk korban phk di era kebangkrutan yang telah saya sampaikan melalui internasional Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jika kamu suka semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI