• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kapal Pencuri Pasir Laut Terciduk Lagi, Bengkulu Jadi Sasaran

img

Co.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Sekarang aku ingin membagikan informasi penting tentang ekonomi. Artikel Mengenai ekonomi Kapal Pencuri Pasir Laut Terciduk Lagi Bengkulu Jadi Sasaran Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

    Table of Contents

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Kali ini, KKP menghentikan sementara operasional kapal keruk pasir (dredger) MV. MSE 42 di perairan Bengkulu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, ujarnya.

MV. MSE 42 diduga melakukan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP. Hasil pengawasan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024 menunjukkan bahwa kapal tersebut telah melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut sebanyak 75.318 meter kubik.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional MV. MSE 42 dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo. Kami melakukan pemeriksaan dan penyegelan kapal tersebut, katanya.

Sahono menambahkan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat. Jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan, tegasnya.

Tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya kelautan ini lestari dan berkelanjutan, pungkas Pung Nugroho Saksono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan ini mengatur tentang ekspor sedimentasi dalam bentuk pasir hasil sedimentasi.

Demikian kapal pencuri pasir laut terciduk lagi bengkulu jadi sasaran telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam ekonomi Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads