• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Aksi Tanpa Instruksi yang Menggemparkan!

img

Co.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Situs Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari otomotif. Pembahasan Mengenai otomotif Aksi Tanpa Instruksi yang Menggemparkan Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

BBNKB, atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah biaya yang dikenakan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru. Pajak ini hanya perlu dibayarkan satu kali saat proses tersebut dilakukan. Dalam UU PDRD, BBNKB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan peraturan yang ada, BBNKB termasuk dalam jenis pajak daerah dan harus tercantum di surat tanda nomor kendaraan (STNK). Informasi ini sangat penting ketika kepemilikan kendaraan berubah. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan BBNKB menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Selain itu, besaran biaya yang harus dibayarkan sebagai BBNKB dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tarif yang berlaku, nilai jual kendaraan sebagaimana tertuang dalam NJKB, serta lokasi di mana pembayaran dilakukan. Dengan demikian, penting untuk memahami struktur biaya ini sebelum melakukan transaksi.

Peralihan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti kesepakatan antara pihak-pihak, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan dalam badan usaha. Dalam hal ini, tarif BBNKB untuk kendaraan baru biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bekas.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BBNKB untuk mobil baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, tarifnya adalah 1 persen dari NJKB. Sebagai contoh, petugas Samsat di Jakarta Utara melakukan pemeriksaan pajak untuk kendaraan mewah di Apartemen Regatta. Momen ini terjadi pada Kamis, 5 Desember 2019.

Apabila Anda berencana membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, penting untuk memperhatikan biaya BBNKB ini. Biasanya, jumlah BBNKB akan tercantum dalam STNK; jika kendaraan telah diperjualbelikan sebelumnya, kolom tersebut akan terisi. Namun, jika kendaraan tersebut belum pernah diperjualbelikan, kolom tersebut akan kosong. Meskipun BBNKB hanya dibayarkan sekali, setiap tahun pemilik kendaraan masih harus membayar PKB untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Selain biaya BBNKB, Anda juga perlu mengeluarkan uang untuk pajak dan biaya administrasi lainnya terkait penerbitan dokumen baru, seperti STNK dan BPKB. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perhitungan yang cermat seputar biaya ini sebelum melanjutkan proses balik nama kendaraan.

Sekian ulasan tentang aksi tanpa instruksi yang menggemparkan yang saya sampaikan melalui otomotif Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini terus belajar hal baru dan jaga imunitas. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads