• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keberanian yang Tak Terduga

img

Co.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Sekarang aku ingin berbagi pengetahuan mengenai hukum yang menarik. Informasi Relevan Mengenai hukum Keberanian yang Tak Terduga Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Menurut Pasal 37 Undang-Undang mengenai KPK, Dewan Pengawas (Dewas) hanya berfungsi untuk memberikan rekomendasi apabila terdapat pelanggaran etika oleh pimpinan KPK, tanpa hak untuk menjatuhkan sanksi. Ini menunjukkan batasan dalam kewenangan yang dimiliki oleh Dewas dalam menjaga integritas institusi tersebut.

Nama Gusrizal juga terkenal di dunia hukum, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengemban tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Karirnya juga mencakup posisi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tanah kelahirannya.

Menurut Gusrizal, pelanggaran etika yang dianggap kecil sebaiknya hanya dicatat oleh Dewas KPK dan tidak perlu diumumkan kepada publik, demi menjaga kredibilitas instansi antikorupsi. Pengalaman masa lalunya termasuk posisi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada proses seleksi untuk menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, Gusrizal menyatakan pendapat bahwa pelanggaran ringan seharusnya tidak diumumkan, dan sependapat dengan anggota Komisi III yang menyebut Dewas KPK sebagai macan ompong akibat kewenangan yang terbatas.

Pada tanggal 21 November 2024, Gusrizal terpilih untuk menjadi Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia merupakan seorang akademisi dengan gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, sementara gelar sarjana dan magister diperolehnya dari Universitas Andalas.

Dalam uji kelayakan yang dilakukan di Komisi III DPR RI pada 20 November 2024, Gusrizal berbicara mengenai kelemahan Dewas KPK. Komisi III tengah melakukan uji kelayakan untuk sepuluh calon anggota Dewas, termasuk Gusrizal. Dengan pengalaman sebagai hakim selama puluhan tahun, reputasi Gusrizal di bidang hukum tidak perlu diragukan.

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya melibatkan dugaan pemberian 900 ribu dolar AS dari Iwan R. Prawiranata, mantan Direktur Bank Indonesia, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi. Kasus ini berkaitan erat dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gusrizal percaya bahwa sebaiknya Dewas KPK diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar etika, agar pengawasan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan membawa dampak yang nyata.

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca keberanian yang tak terduga dalam hukum ini hingga selesai Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads