• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejutan Tak Terduga Menanti!

img

Co.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Di Situs Ini mari kita bahas keunikan dari otomotif yang sedang populer. Artikel Terkait otomotif Kejutan Tak Terduga Menanti Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini hanya membutuhkan pembayaran satu kali untuk setiap transaksi. Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), tepatnya pada pasal 1 angka 14, BBNKB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor.

BBNKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dicantumkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena memberikan informasi penting mengenai perubahan kepemilikan. Menurut regulasi yang berlaku, pajak ini dikelola oleh pemerintah provinsi, dan ini tercantum dalam pasal 2 ayat (1) huruf b dari UU PDRD.

Besaran biaya BBNKB dapat bervariasi, bergantung pada beberapa faktor seperti tarif pajak, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lokasi tempat pembayaran. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian BBNKB dan metode perhitungannya. Peralihan kepemilikan ini dapat disebabkan oleh kesepakatan antar pihak, tindakan sepihak, ataupun situasi tertentu seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau penggabungan dalam badan usaha.

Dari segi tarif, BBNKB untuk kendaraan baru umumnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan bekas. Hal ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 UU PDRD; untuk kendaraan baru, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 1 persen dari NJKB.

Contohnya, pada tanggal 5 Desember 2019, petugas Samsat Jakarta Utara memeriksa pajak sebuah mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta. Ketika Anda membeli kendaraan bekas atau melakukan proses balik nama, penting untuk memperhatikan BBNKB yang tertera dalam STNK. Jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan, jumlah BBNKB akan dicantumkan; bila belum, kolom tersebut akan kosong.

Meskipun BBNKB hanya dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Anda juga perlu mengetahui cara perhitungan BBNKB. Sebagai tambahan, selain biaya BBNKB, Anda juga diharuskan membayar pajak dan biaya administrasi untuk pembuatan dokumen baru yang berkaitan dengan proses balik nama, seperti penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap kejutan tak terduga menanti dalam otomotif ini hingga selesai Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. share ke temanmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads