• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kelangkaan RUU Perampasan Aset: Apakah DPR Takut Menggigit Tangan yang Memberi?

img

Co.id Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Hari Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar internasional. Deskripsi Konten internasional Kelangkaan RUU Perampasan Aset Apakah DPR Takut Menggigit Tangan yang Memberi Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

    Table of Contents

Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan kajian lebih lanjut. Hal ini disebabkan pentingnya memastikan kesesuaian RUU tersebut dengan sistem hukum yang berlaku di Tanah Air, sehingga tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Menurut laporan dari Jakarta, CNBC Indonesia, RUU Perampasan Aset yang telah disusun sejak tahun 2008 kembali tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2025. Situasi ini dianggap cukup lucu dan aneh oleh Yunus Husein, yang merupakan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011.

Yunus Husein juga menambahkan bahwa anggapan RUU ini tidak sesuai dengan sistem hukum di Republik Indonesia, yang mengadopsi sistem Civil Law, adalah keliru. Hal ini dikarenakan perumusan RUU Perampasan Aset telah dilakukan melalui studi banding dengan berbagai negara, termasuk Belanda, Prancis, Kolombia, dan Swiss yang memiliki sistem hukum serupa.

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa penundaan dan pembiaran terhadap RUU ini telah berlangsung terlalu lama sejak 2008, yang menunjukkan kurangnya komitmen dari pemerintah dan DPR dalam memberantas praktik korupsi. Padahal, situasi mengenai korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Demikian kelangkaan ruu perampasan aset apakah dpr takut menggigit tangan yang memberi sudah saya bahas secara mendalam dalam internasional Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. share ke temanmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads