• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menciptakan Langkah-langkah Mandiri!

img

Co.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Dalam Waktu Ini aku ingin mengupas sisi unik dari hukum. Catatan Penting Tentang hukum Menciptakan Langkahlangkah Mandiri, Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

Penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada awal dan akhir masa jabatan mereka. Pelaporan ini paling lambat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya jabatannya, yang didasarkan pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal pelaporan.

LHKPN merupakan dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang merinci informasi mengenai harta kekayaan, aset pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Harta kekayaan ini mencakup benda bergerak dan tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk juga hak dan kewajiban lain yang dapat dinilai dengan uang. Harta tersebut mencakup milik penyelenggara negara, pasangan, serta anak tanggungan, baik yang tersertifikasi atas nama mereka sendiri maupun pihak lain, yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat.

Selain itu, penyelenggara negara diwajibkan untuk mengumumkan harta kekayaan mereka kepada publik dan memberikan izin untuk pemeriksaan atas harta tersebut. Hal ini merupakan upaya untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran di kalangan penyelenggara negara. LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kemudian didaftar serta diperiksa untuk memastikan bahwa penyelenggara negara mematuhi asas-asas umum yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan tercela lainnya.

Saat ini, LHKPN dikelola di bawah pengawasan KPK, dengan petugas Satgas Pendaftaran LHKPN yang menerima pelaporan dari perwakilan calon legislatif terpilih dan bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024. Proses pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahunnya, dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya berdasarkan kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Dari sisi teknologi, pelaksanaan LHKPN kini dilakukan secara elektronik melalui platform e-LHKPN yang dapat diakses publik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara, menciptakan ruang publik yang lebih terbuka dan transparan.

Proses pelaporan LHKPN ini juga didasarkan pada sejumlah landasan hukum yang mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam sektor penyelenggaraan negara.

Itulah pembahasan mengenai menciptakan langkahlangkah mandiri yang sudah saya paparkan dalam hukum Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads