Tindakan Tanpa Arahan yang Mengejutkan!

Co.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Tulisan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang hukum. Catatan Mengenai hukum Tindakan Tanpa Arahan yang Mengejutkan Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Menurut Pasal 37 dari Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas (Dewas) memiliki wewenang terbatas dalam memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Namun, mereka tidak diberi hak untuk memberikan sanksi langsung. Di sisi lain, Gusrizal dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman luas di bidang peradilan. Sebelum terpilih sebagai ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta memiliki jabatan penting lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, Gusrizal juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pandangannya, pelanggaran etik kecil harus dicatat oleh Dewas KPK dan tidak perlu diumumkan ke publik, demi menjaga reputasi lembaga antikorupsi ini. Ia juga mengikuti proses seleksi sebagai anggota Dewas KPK dengan pandangan yang cukup kritis, sejalan dengan pendapat anggota Komisi III yang mengkritik keterbatasan wewenang Dewas KPK.
Di Jakarta, tepatnya pada tanggal 21 November 2024, Gusrizal resmi ditunjuk sebagai anggota Dewas KPK untuk periode 2024–2029 oleh Komisi III DPR RI. Dengan latar belakang akademis yang solid, ia berhasil meraih gelar Doktor Hukum Perdata setelah menempuh pendidikan S3 di Universitas Padjajaran, Bandung serta memiliki gelar sarjana dan magister dari Universitas Andalas.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 20 November 2024, Gusrizal mengemukakan pandangannya mengenai kelemahan yang dihadapi oleh Dewas KPK saat ini. Dari puluhan tahun pengalaman sebagai hakim, kapasitas Gusrizal dalam dunia hukum tidak perlu diragukan lagi.
Dalam salah satu perkara yang pernah ditanganinya, ia menangani kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia berpendapat bahwa seharusnya Dewas KPK diberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung bagi pelanggar etik, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata.
- Lukisan Berharga RK Dilelang Demi Perjuangan Politik yang Menggemparkan
- Misteri Kematian di Puncak Rinjani: Evakuasi Dramatis Jasad PendakiTragedi di Atap Lombok: Evakuasi Mencekam Jasad Pendaki RinjaniNyawa Melayang di Surga
- Pertemuan Langka: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Beradu Kreasi di Kanvas Seni
Demikianlah tindakan tanpa arahan yang mengejutkan telah saya bahas secara tuntas dalam hukum Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. silakan share ke rekan-rekan. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI