• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketika Tindakan diambil Tanpa Arahan!

img

Co.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Di Sesi Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai hukum. Artikel Ini Menyajikan hukum Ketika Tindakan diambil Tanpa Arahan Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Ketika Anda ingin mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu karena hilang, rusak, atau untuk perpanjangan, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Persyaratan ini termasuk surat keterangan kehilangan, bukti kesehatan, dan bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan mengantongi SIM baru, Anda tidak hanya memenuhi ketentuan hukum sebagai pengemudi, tetapi juga memastikan bahwa Anda siap menunjukkan identitas hukum saat berkendara.

SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi berbagai syarat untuk mengendarai kendaraan. Proses ini mencakup uji teori dan praktik yang memastikan bahwa pengemudi adalah individu yang layak. Penting juga bagi pengendara untuk memeriksa masa berlaku SIM agar proses pembuatan ulang di kepolisian berjalan lancar.

Berbagai informasi mengenai prosedur pengurusan SIM baru dapat ditemukan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023, pasal 9 Ayat 3. Dengan adanya data pemilik SIM di kepolisian, petugas dapat dengan cepat melakukan identifikasi jika terjadi hal-hal tak terduga. Contoh pentingnya adalah ketika seseorang sedang mengajukan pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, seperti yang terlihat di Polresta Bandar Lampung pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Dengan segala fungsi dan tujuannya, SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara. Untuk penggantian SIM yang rusak, Anda diharuskan melampirkan SIM yang lama, sedangkan untuk perpanjangan, SIM lama juga wajib disertakan.

Selain itu, bagi pemohon yang ingin menaikkan kelas SIM untuk kendaraan bermotor, perlu dilampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi yang berlaku maksimal 6 bulan. Sertifikat pelatihan ini harus terdaftar resmi dan sesuai dengan database SIM Korlantas Polri. Pastikan juga Anda menyiapkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta bukti keanggotaan aktif dalam program JKN sebelum SIM Anda diserahkan.

Demikianlah ketika tindakan diambil tanpa arahan telah saya bahas secara tuntas dalam hukum Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jika kamu suka Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads