Keputusan MK: Aturan Baru PHK yang Mengubah Tatanan Ketenagakerjaan!

Co.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Kesempatan Ini mari kita kupas tuntas sejarah internasional. Pemahaman Tentang internasional Keputusan MK Aturan Baru PHK yang Mengubah Tatanan Ketenagakerjaan Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengenai UU Cipta Kerja telah menarik perhatian luas, terutama terkait dengan proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam putusan tersebut, MK menggarisbawahi bahwa frasa yang menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan setelah melewati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, langkah PHK harus melalui penyelesaian yang ditetapkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Menurut MK, penyelesaian ini memerlukan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, MK menambahkan bahwa keputusan lembaga penyelesaian tersebut harus bersifat mengikat. Artinya, PHK hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga, yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menunjukkan bahwa proses PHK tidak dapat dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang benar.
Melalui keputusan ini, MK berharap agar proses hubungan industrial lebih transparan dan adil, serta melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan bagi karyawan.
Itulah informasi seputar keputusan mk aturan baru phk yang mengubah tatanan ketenagakerjaan yang dapat saya bagikan dalam internasional Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI