• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menggugah Tanpa Arahan!

img

Co.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Momen Ini aku ingin berbagi insight tentang otomotif yang menarik. Tulisan Yang Mengangkat otomotif Menggugah Tanpa Arahan Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru. BBNKB hanya perlu dibayar sekali dalam proses ini.

Definisi BBNKB menurut Pasal 1 angka 14 UU PDRD adalah pajak yang diambil pada saat peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. BBNKB termasuk dalam kategori pajak daerah yang harus tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan berfungsi sebagai informasi penting mengenai perubahan kepemilikan kendaraan.

Berdasarkan hukum yang berlaku, BBNKB dikelola oleh pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Jumlah biaya BBNKB dapat berbeda-beda tergantung pada tarif, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan lokasi transaksi.

Proses peralihan kepemilikan ini dapat terjadi melalui beberapa cara, seperti kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan penggabungan ke dalam suatu badan usaha.

Tarif BBNKB untuk kendaraan baru berkisar 12,5 persen, sementara untuk kendaraan bekas yang telah berpindah tangan, tarifnya hanya 1 persen dari NJKB. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU PDRD.

Namun demikian, meskipun BBNKB dibayarkan sekali, pemilik kendaraan tetap wajib menyelesaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun agar STNK tetap berlaku. Apabila Anda berencana membeli kendaraan bekas atau melakukan balik nama, penting untuk mempertimbangkan semua biaya terkait, termasuk pajak dan biaya administrasi untuk penerbitan dokumen baru seperti STNK dan BPKB.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap menggugah tanpa arahan dalam otomotif ini hingga selesai Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads