• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kisah Inspiratif yang Menggugah!

img

Co.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Detik Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang hukum. Informasi Lengkap Tentang hukum Kisah Inspiratif yang Menggugah Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

Proses penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, baik karena kehilangan, kerusakan, atau perpanjangan, memerlukan beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya termasuk surat keterangan kehilangan, bukti kesehatan, serta bukti keanggotaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan memiliki SIM yang baru, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai pengendara yang mematuhi hukum, tetapi juga menyiapkan diri untuk menunjukkan identitas resmi saat berkendara. SIM berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang telah dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan setelah menjalani serangkaian kriteria, termasuk ujian teori dan praktik.

Penting bagi pengendara untuk memastikan bahwa masa berlaku SIM mereka masih aktif, sebab hal ini akan mempermudah proses pengurusan ulang di kepolisian. Sebuah peraturan Polri yang perlu dicermati adalah Pasal 9 Ayat 3 Perpol Nomor 02 Tahun 2023, yang menjelaskan berbagai syarat untuk mendapatkan SIM baru.

Dengan SIM dan data pemiliknya, pihak kepolisian akan lebih cepat dalam mengidentifikasi jika terjadi sesuatu pada pemilik SIM. Contohnya, petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Bandar Lampung melakukan pemotretan pemohon pada tanggal 22 Oktober 2024.

SIM memiliki beberapa fungsi krusial, maka sangat penting bagi setiap pengendara untuk memilikinya dan membawanya saat berkendara. Untuk penggantian SIM yang rusak, pemohon perlu membawa SIM lama mereka. Untuk proses perpanjangan, SIM lama juga harus disertakan.

Bagi pemohon yang ingin meningkatkan SIM untuk kendaraan golongan umum dan pribadi, diperlukan lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi dan masih berlaku hingga maksimal 6 bulan setelah penerbitan. Anda juga harus menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta mendaftar sebagai anggota aktif dalam program JKN sebelum SIM diberikan.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan kisah inspiratif yang menggugah dalam hukum ini Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads