• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kisah Mereka yang Berani Bergerak Sendiri

img

Co.id Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Saat Ini saya akan mengupas otomotif yang banyak dicari orang-orang. Artikel Ini Menyajikan otomotif Kisah Mereka yang Berani Bergerak Sendiri lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Jakarta (ANTARA) - Para pengendara di jalan tol diingatkan untuk selalu berkonsentrasi dan memperhatikan batas kecepatan yang dianjurkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Istilah lane hogger digunakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk menyebut pengendara yang tetap berada di lajur kanan secara berlarut-larut dan menghalangi laju kendaraan lain yang melaju lebih cepat.

Pengendara di jalan tol harus menjaga jarak aman dan mematuhi batas kecepatan yang diatur demi keselamatan. Pemahaman terhadap batas kecepatan maksimal saat berkendara sangat diperlukan agar pengemudi dapat menjaga fokus di jalan. Setelah mendahului kendaraan lain di lajur paling kanan, penting bagi pengemudi untuk segera kembali ke lajur awal agar tidak menjadi seorang “lane hogger”.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama jika kondisi jalan berpotensi berbahaya. Lajur paling kanan seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang sedang dalam proses mendahului.

BPJT juga menghimbau pengemudi untuk tidak menepikan kendaraan secara statis di lajur kanan. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan situasi dan kondisi jalan sekitar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 terkait Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol harus dipatuhi. Saat kondisi cuaca buruk, batas kecepatan yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Jika pengendara menemui kendaraan yang menjadi “lane hogger”, disarankan untuk memberi isyarat dengan lampu kedip atau klakson sambil tetap menjaga ketenangan saat berkendara.

Foto arsip menunjukkan kendaraan-kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2020.

Begitulah kisah mereka yang berani bergerak sendiri yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam otomotif, Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads