• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPPU Ungkap Aturan yang Amburadul Menyulut Ketidakadilan dalam Persaingan Usaha!

img

Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Kesempatan Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang internasional. Review Artikel Mengenai internasional KPPU Ungkap Aturan yang Amburadul Menyulut Ketidakadilan dalam Persaingan Usaha jangan sampai terlewat.

    Table of Contents

Pada tanggal 20 Mei 2014, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk merombak kebijakan sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengadaan barang dan jasanya. Disarankan agar kebijakan tersebut berlandaskan pada prinsip persaingan yang sehat dan melibatkan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang relevant.

KPPU menilai bahwa peraturan yang ada saat ini menghambat pelaku usaha lain di luar BUMN, termasuk anak perusahaan dan perusahaan yang berafiliasi, untuk mendapatkan kesempatan sebagai penyedia barang dan jasa. Kebijakan ini, menurut KPPU, menghalangi partisipasi pelaku usaha non-BUMN dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh BUMN.

Dalam aturan yang berlaku, penunjukan langsung sebagai penyedia barang atau jasa di BUMN hanya boleh dilakukan terhadap BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti kualitas, harga yang kompetitif, dan relevansi produk atau layanan yang ditawarkan.

Pada tahun ini, KPPU kembali meneliti kebijakan terkait sinergi BUMN dalam pengadaan barang dan jasa, dan menemukan bahwa terdapat banyak aspek dalam regulasi yang masih menghalangi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak persaingan yang sehat dan sebaiknya dihapus.

Terbaru, KPPU telah mengirimkan surat saran kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, terdapat tiga rekomendasi penting: prioritas pada persaingan sehat dalam penunjukan langsung, penghapusan ketentuan dalam Permen 2/2023 yang dianggap menghambat, dan keterlibatan KPPU dalam semua langkah sinergi BUMN untuk menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini ditayangkan, KPPU belum menerima respons resmi dari Menteri BUMN mengenai rekomendasi tersebut, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk revisi kebijakan agar proses pengadaan di BUMN menjadi lebih kompetitif dan adil.

Demikian uraian lengkap mengenai kppu ungkap aturan yang amburadul menyulut ketidakadilan dalam persaingan usaha dalam internasional yang saya sajikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads