• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mengguncang Normatif!

img

Co.id Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Waktu Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari hukum. Catatan Artikel Tentang hukum Mengguncang Normatif Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

    Table of Contents

Menurut Pasal 37 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) memiliki peran terbatas dalam memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, tanpa hak untuk menjatuhkan sanksi. Pelanggaran etik kecil seharusnya cukup dicatat oleh Dewas tanpa perlu diinformasikan kepada publik, untuk menjaga reputasi lembaga antikorupsi ini.

Gusrizal, yang baru diangkat sebagai Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 21 November 2024, memiliki rekam jejak yang mengesankan. Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta memiliki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, daerah asalnya.

Dengan latar belakang pendidikan yang solid, Gusrizal meraih gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, Bandung, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister di Universitas Andalas. Dalam sesi uji kelayakan yang diadakan di Komisi III DPR RI, ia menyoroti kelemahan yang dialami oleh Dewas KPK saat ini, dan sependapat dengan anggota komisi yang menyatakan bahwa Dewas KPK bagaikan “macan ompong” akibat keterbatasan wewenangnya.

Selama lebih dari puluhan tahun berkarier sebagai hakim, nama Gusrizal sudah dikenal luas di dunia hukum. Satu dari banyak kasus yang pernah ditangani adalah kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, dalam konteks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gusrizal berpendapat bahwa untuk meningkatkan peran dan efektivitas Dewas KPK, lembaga ini seharusnya diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran etik. Dengan demikian, Dewas KPK dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik dan memberikan dampak yang nyata.

Itulah penjelasan rinci seputar mengguncang normatif yang saya bagikan dalam hukum Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads