• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Langkah Tak Terduga: Beraksi Tanpa Arahan!

img

Co.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Hari Ini mari kita teliti hukum yang banyak dibicarakan orang. Ringkasan Informasi Seputar hukum Langkah Tak Terduga Beraksi Tanpa Arahan Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Pasal 37 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pemimpin KPK, tanpa kuasa untuk menjatuhkan sanksi. Hal ini menjadi sorotan mengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam lembaga yang berfungsi memberantas korupsi di Indonesia.

Gusrizal, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai ketua Dewas KPK untuk periode 2024–2029, memiliki rekam jejak yang mengesankan di dunia peradilan. Sebelum pengangkatannya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kemudian sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Di samping itu, dia juga dikenal sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tanah kelahirannya.

Menurut Gusrizal, pelanggaran etik kecil sebaiknya dicatat oleh Dewas tanpa harus diumumkan ke publik, agar nama baik institusi antikorupsi tetap terjaga. Ia mengusulkan pandangan ini dalam proses seleksi menjadi anggota Dewas KPK, yang mana merupakan saran proaktif terkait pengawasan lembaga. Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan anggota Komisi III yang menyebut Dewas KPK bagaikan “macan ompong” karena keterbatasan wewenang mereka.

Pada 21 November 2024, Gusrizal diangkat secara resmi sebagai anggota Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari masa transisi menuju pengawasan yang lebih ketat. Ia mengantongi gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, Bandung, sedangkan gelar sarjana dan magisternya diperoleh dari Universitas Andalas. Pada uji kelayakan di DPR, Gusrizal menyampaikan pandangannya mengenai kelemahan dalam struktur Dewas KPK, menekankan pentingnya perbaikan dalam pengawasan.

Dengan pengalaman profesional yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun, Gusrizal diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam Dewas KPK. Salah satu perkara terkenal yang pernah ia tangani adalah kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, dalam konteks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gusrizal berpandangan, Dewas KPK seharusnya memiliki kuasa untuk memberikan sanksi langsung, agar tindakan pengawasan bisa lebih efektif dan berdampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sekian penjelasan detail tentang langkah tak terduga beraksi tanpa arahan yang saya tuangkan dalam hukum Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads