• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mahkamah Konstitusi Setujui Aspirasi Buruh: Simak Kebijakan Baru Terkait PHK!

img

Co.id Mudah-mudahan harimu cerah dan indah. Kini saya akan mengulas fakta-fakta seputar internasional. Ringkasan Informasi Seputar internasional Mahkamah Konstitusi Setujui Aspirasi Buruh Simak Kebijakan Baru Terkait PHK Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.

Pada tanggal 4 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan putusan penting mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya ketika perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja tidak mencapai kesepakatan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sebelum sebuah PHK dapat dilaksanakan, perusahaan diharuskan mengurus proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu. Ini berarti bahwa keputusan PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya keputusan yang sah dari lembaga terkait, yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Frasa dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dikategorikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK berpendapat bahwa frasa tersebut dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pekerja yang menghadapi PHK.

Dengan putusan ini, MK telah mengubah bunyi pasal tersebut guna menegaskan secara jelas mekanisme yang harus ditempuh oleh perusahaan sebelum mengambil langkah untuk memecat karyawan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

Sekian penjelasan detail tentang mahkamah konstitusi setujui aspirasi buruh simak kebijakan baru terkait phk yang saya tuangkan dalam internasional Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads