Keberanian yang Menginspirasi

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Edisi Ini mari kita ulas hukum yang sedang populer saat ini. Laporan Artikel Seputar hukum Keberanian yang Menginspirasi Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
- 1.1. Gusrizal
Table of Contents
Menurut Pasal 37 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, tanpa kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi. Gusrizal merupakan sosok yang tak asing dalam dunia hukum, sebelumnya dikenal sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sebelum menjabat di posisi tersebut, Gusrizal juga pernah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tempat kelahirannya. Gusrizal berpendapat bahwa pelanggaran etik berskala kecil sebaiknya hanya dicatat oleh Dewas KPK tanpa perlu dipublikasikan, guna menjaga reputasi lembaga antikorupsi tersebut.
Selama proses seleksi anggota Dewas KPK, ia mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pegawai KPK tidak diumumkan kepada publik. Sikap ini sejalan dengan pendapat beberapa anggota Komisi III yang menyebutkan bahwa Dewas KPK seakan menjadi macan ompong akibat keterbatasan wewenangnya.
Gusrizal mulai mendapatkan perhatian setelah ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK untuk periode 2024–2029 pada hari Kamis, 21 November 2024, oleh Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta. Selain memiliki pengalaman panjang sebagai hakim, ia juga mengantongi gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, Bandung, sementara gelar sarjana dan magisternya diperoleh dari Universitas Andalas.
Dalam uji kelayakan yang dilaksanakan pada 20 November 2024, Gusrizal mengemukakan pandangannya terkait kelemahan yang dihadapi oleh Dewas KPK. Selama kariernya, beberapa kasus besar pernah dihadapi Gusrizal, termasuk kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, di tengah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Gusrizal menegaskan bahwa seharusnya Dewas KPK diberi akses untuk memberikan sanksi langsung kepada individu yang melanggar kode etik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan Dewas KPK dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.
Itulah pembahasan mengenai keberanian yang menginspirasi yang sudah saya paparkan dalam hukum Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI