• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keberanian yang Menginspirasi

img

Co.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Detik Ini mari kita eksplorasi potensi hukum yang menarik. Artikel Yang Berisi hukum Keberanian yang Menginspirasi Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.

Menurut Pasal 37 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, tanpa kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi. Gusrizal merupakan sosok yang tak asing dalam dunia hukum, sebelumnya dikenal sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebelum menjabat di posisi tersebut, Gusrizal juga pernah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tempat kelahirannya. Gusrizal berpendapat bahwa pelanggaran etik berskala kecil sebaiknya hanya dicatat oleh Dewas KPK tanpa perlu dipublikasikan, guna menjaga reputasi lembaga antikorupsi tersebut.

Selama proses seleksi anggota Dewas KPK, ia mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pegawai KPK tidak diumumkan kepada publik. Sikap ini sejalan dengan pendapat beberapa anggota Komisi III yang menyebutkan bahwa Dewas KPK seakan menjadi macan ompong akibat keterbatasan wewenangnya.

Gusrizal mulai mendapatkan perhatian setelah ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK untuk periode 2024–2029 pada hari Kamis, 21 November 2024, oleh Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta. Selain memiliki pengalaman panjang sebagai hakim, ia juga mengantongi gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, Bandung, sementara gelar sarjana dan magisternya diperoleh dari Universitas Andalas.

Dalam uji kelayakan yang dilaksanakan pada 20 November 2024, Gusrizal mengemukakan pandangannya terkait kelemahan yang dihadapi oleh Dewas KPK. Selama kariernya, beberapa kasus besar pernah dihadapi Gusrizal, termasuk kasus pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, di tengah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gusrizal menegaskan bahwa seharusnya Dewas KPK diberi akses untuk memberikan sanksi langsung kepada individu yang melanggar kode etik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan Dewas KPK dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan keberanian yang menginspirasi dalam hukum ini hingga selesai Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, Jaga semangat dan kesehatan selalu. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads