MenPANRB Berikan Lampu Hijau untuk Transformasi Organisasi dan Struktur KPPU
Co.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Saat Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang internasional. Analisis Artikel Tentang internasional MenPANRB Berikan Lampu Hijau untuk Transformasi Organisasi dan Struktur KPPU Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Pada pertemuan yang berlangsung, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana di KemenPANRB menyampaikan bahwa fokus utama KemenPANRB adalah mendukung proses transformasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, penting untuk mengutamakan kemandirian di berbagai sektor.
KPPU telah mengambil langkah signifikan dalam percepatan transformasi kelembagaan dan kepegawaian mereka dengan merumuskan Peraturan KPPU mengenai organisasi dan tata kerja. Jakarta menjadi lokasi di mana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan persetujuan atas struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPPU.
Peraturan yang disetujui tersebut menetapkan bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU akan diatur oleh Peraturan KPPU setelah mendapatkan izin resmi dari Menteri PANRB. Organisasi ini akan terdiri dari lima biro, yaitu: Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.
Menteri PANRB menyatakan dukungannya terhadap kinerja KPPU, dan berkomitmen untuk membantu proses transformasi kelembagaan serta pengalihan status kepegawaian KPPU. Dalam pertemuan tersebut, Menteri PANRB menyampaikan bahwa KPPU akan menjadi mitra dalam upaya Reformasi Birokrasi yang lebih terfokus.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengekspresikan rasa terima kasihnya terhadap persetujuan yang diberikan. Ia menegaskan pentingnya akselerasi proses pengalihan status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dalam persaingan usaha.
Pertemuan juga menyoroti pentingnya pengelolaan kantor wilayah KPPU yang akan berfungsi sebagai satuan pelaksana non-eselon. Pengaturan ini melibatkan pertimbangan terkait sumber daya manusia, implikasi anggaran, serta kewenangan yang akan diberikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan tidak menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Menteri PANRB, Rini Widyantini, serta sejumlah staf ahli lainnya. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 13 November 2024, di Kantor KemenPANRB, Jakarta.
Sekian pembahasan mendalam mengenai menpanrb berikan lampu hijau untuk transformasi organisasi dan struktur kppu yang saya sajikan melalui internasional Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Jika kamu peduli jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI