• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mysterinya yang Menggugah Rasa Penasaran

img

Co.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Detik Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang otomotif. Informasi Terkait otomotif Mysterinya yang Menggugah Rasa Penasaran simak terus penjelasannya hingga tuntas.

    Table of Contents

Pemeriksaan kendaraan melalui uji KIR sangat penting bagi pemilik kendaraan, terutama untuk angkutan umum dan kendaraan niaga. Proses ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga berfungsi untuk memastikan keselamatan pengemudi serta penumpang saat berada di jalan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diimbuhkan lagi dengan peraturan yang jelas dari Kementerian Perhubungan.

Setelah uji KIR dilaksanakan, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat keterangan yang berlaku selama enam bulan. Ini berarti pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperbaharui atau menjalani uji KIR minimal dua kali dalam setahun. Hal ini sangat penting untuk menjaga kelayakan dan keamanan kendaraan dalam berkendara.

Proses untuk melakukan uji KIR dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Perhubungan setempat sesuai dengan tempat tinggal Anda. Di sana, Anda akan diarahkan untuk mendaftar dan mendapatkan jadwal uji KIR untuk kendaraan Anda.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi yang dapat Anda kunjungi untuk melakukan uji KIR. Setiap area memiliki pusat uji KIR yang siap membantu memastikan kendaraan Anda memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Contoh lokasi untuk uji KIR di Jabodetabek antara lain:

Alamat Keterangan
Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Lokasi UPT PKB Dishub
Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung Lokasi uji KIR resmi
Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong Tempat uji KIR bagi kendaraan
Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara Tempat pemeriksaan kendaraan
Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Destinasi uji KIR

Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi persyaratan dan berfungsi dengan baik sebelum digunakan di jalan raya.

Sekian ulasan tentang mysterinya yang menggugah rasa penasaran yang saya sampaikan melalui otomotif Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads