• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Loloskan 21 Gugatan UU Cipta Kerja: Apa Kata Para Pemimpin Buruh?

img

Co.id Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Pada Hari Ini saya akan mengupas No Category yang banyak dicari orang-orang. Informasi Mendalam Seputar No Category MK Loloskan 21 Gugatan UU Cipta Kerja Apa Kata Para Pemimpin Buruh Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Pada tanggal 1 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting dengan mengabulkan 21 pasal terkait ketenagakerjaan, termasuk masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourching, dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Dalam putusan tersebut, MK juga menetapkan bahwa outsourching harus dibatasi dalam jenis pekerjaan dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja yang tidak menetapkan batasan jenis pekerjaan dan durasi.

Selain itu, MK juga menyampaikan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap PHK harus melalui proses perundingan bipartit dan pemberitahuan yang jelas kepada tenaga kerja serta serikat pekerja. Hal ini menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja.

Keputusan MK juga meliputi perhitungan upah yang memperhatikan aspek kehidupan yang layak bagi para pekerja. Dalam penjelasannya, MK menyatakan bahwa perhitungan upah harus mencakup kontribusi yang diberikan oleh buruh. Keputusan ini tentunya menjadi suatu langkah positif dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa dia tidak menyangka hakim MK mengabulkan 70% gugatan yang diajukan oleh buruh atas UU Cipta Kerja. Ia mengungkapkan rasa syukurnya terhadap putusan tersebut, yang dianggapnya sebagai kemenangan signifikan bagi buruh. “Kemenangan-kemenangan utama ini sudah sangat luar biasa karena membalikkan seluruh pihak bahwa buruh akan kalah, tapi ternyata hakim MK berpendapat lain dan luar biasa bagi kami,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Begitulah mk loloskan 21 gugatan uu cipta kerja apa kata para pemimpin buruh yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam no category Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. silakan share ke rekan-rekan. Terima kasih

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads