• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Negara Tetangga RI Buktikan Kemampuan: Kumpulan Pajak Meningkat Meski Tanpa Tax Amnesty!

img

Co.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Dalam Blog Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai internasional. Panduan Artikel Tentang internasional Negara Tetangga RI Buktikan Kemampuan Kumpulan Pajak Meningkat Meski Tanpa Tax Amnesty simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Program pengampunan pajak, atau dikenal dengan istilah tax amnesty, telah lama menjadi perbincangan di Indonesia, khususnya setelah adanya rencana untuk meneruskan jilid III dari program ini. Menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak, program ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan tax amnesty ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan pembangunan negara, seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016. Namun, berdasarkan pernyataan ekonom senior, Didik J Rachbini, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah, bahkan stagnan di kisaran 10%.

Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2023, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,21%, menjadikannya sebagai yang terendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Sementara itu, negara-negara seperti Vietnam, Filipina, dan Kamboja memiliki rasio pajak yang berkisar di 18%, dan Thailand sebesar 16%. Menariknya, negara-negara tersebut tidak sering melaksanakan program tax amnesty seperti yang terjadi di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, penting untuk melakukan transparansi terkait pajak, khususnya dari kalangan pengusaha besar, demi meningkatkan tax ratio yang masih far lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Ia juga menyatakan bahwa tax amnesty bisa menjadi solusi untuk permasalahan aliran kas negara.

Indonesia telah melaksanakan dua kali program tax amnesty, yang pertama pada tahun 2016 dan yang kedua pada tahun 2022, yang lebih dikenal dengan istilah Pengungkapan Sukarela (PPS). Adanya isu pengulangan program ini kembali menyoroti pentingnya penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama untuk pembangunan nasional.

Itulah rangkuman lengkap mengenai negara tetangga ri buktikan kemampuan kumpulan pajak meningkat meski tanpa tax amnesty yang saya sajikan dalam internasional Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads