Negara Tetangga RI: Rahasia Sukses Mengumpulkan Pajak Tanpa Tax Amnesty!

Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Waktu Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai internasional yang menarik. Artikel Yang Menjelaskan internasional Negara Tetangga RI Rahasia Sukses Mengumpulkan Pajak Tanpa Tax Amnesty Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Di dalam UU Tax Amnesty, sebelum rencana perubahan muncul, terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui program amnesti pajak ini. Salah satu tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016.
Kembali hangatnya isu mengenai program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III di Indonesia muncul setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ekonom senior yang juga merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menyebutkan bahwa penerimaan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio yang stagnan di angka sekitar 10%.
Per 2023, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,21%, yang menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Di negara-negara seperti Vietnam, Filipina, dan Kamboja, angka tax ratio mereka berkisar di level 18%, sedangkan Thailand sekitar 16%. Menariknya, negara-negara tersebut tidak sering mengadakan program tax amnesty seperti yang dilakukan Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, sebaiknya pajak yang dibayarkan oleh pengusaha besar harus transparan, mengingat bahwa tax ratio Indonesia masih yang terendah di ASEAN. Beliau menambahkan bahwa salah satu solusi untuk memperbaiki cash flow negara adalah dengan menerapkan program tax amnesty.
Indonesia pernah melaksanakan program tax amnesty pada tahun 2016 yang dikenal sebagai tax amnesty jilid I, serta pada tahun 2022 yang disebut sebagai tax amnesty jilid II, atau program pengungkapan sukarela (PPS). Tujuan akhirnya tetaplah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Demikian informasi tuntas tentang negara tetangga ri rahasia sukses mengumpulkan pajak tanpa tax amnesty dalam internasional yang saya sampaikan Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI