Operasi Besar: Polisi Sita 642 Kg Ganja Kering Jaringan Pengedar Antara Sumatera dan Jawa!
Co.id Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Pada Kesempatan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar nasional. Ulasan Artikel Seputar nasional Operasi Besar Polisi Sita 642 Kg Ganja Kering Jaringan Pengedar Antara Sumatera dan Jawa Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Table of Contents
Pada tanggal 24 Oktober 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan ganja yang melibatkan sejumlah tersangka di wilayah Tangerang Selatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga tersangka awal yang ditangkap sebelumnya, yaitu RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI, dalam penangkapan ini terkait dengan jaringan yang lebih besar.
Salah satu langkah pengembangan kasus ini membawa polisi ke daerah Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana dua tersangka tambahan berhasil ditangkap, yakni MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (3). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi mengenai adanya rencana peredaran ganja yang melibatkan jalur antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.
Awal penangkapan terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. Melalui pengembangan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa pemasok utama ganja kering berasal dari Kelurahan Lhung Tarok, Kecamatan Blang Pide, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dari lokasi tersebut, mereka mengamankan barang bukti yang cukup besar, yaitu ganja kering seberat 501,2 kilogram.
Dalam total pengungkapan ini, polisi berhasil mengumpulkan 642 kilogram ganja kering dari delapan tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka menjalankan peran sebagai penyebar atau kurir ganja di wilayah Sumatera dan Jawa. Menurut informasi dari Kapolres, modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah menjual ganja melalui media sosial, dengan pengiriman yang dijadwalkan ke seluruh Indonesia.
Untuk kasus ini, tersangka WRI, IG, ABS, MS, dan RM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RRU, AH, dan EW dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 dari undang-undang yang sama.
- Trotoar Depok Berdandan Jelita, Sambut Kedatangan Sang Presiden
- Diabetes Tak Lagi Jadi Momok, Nurmala Tenang Berkat JKN JKN, Penyelamat Nurmala dari Cemas Biaya Pengobatan Diabetes Diabetes Bukan Penghalang, Nurmala
- Melodi Merdu Iwan Fals Menggema di Istana Cipanas, Menemani Wakil Presiden Berdendang
Itulah penjelasan rinci seputar operasi besar polisi sita 642 kg ganja kering jaringan pengedar antara sumatera dan jawa yang saya bagikan dalam nasional Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jika kamu peduli Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI