Pembongkaran Jaringan Gelap: RUU Perampasan Aset Korupsi dan Narkoba Harus Segera Disetujui!

Co.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Dalam Konten Ini mari kita eksplorasi internasional yang sedang viral. Artikel Mengenai internasional Pembongkaran Jaringan Gelap RUU Perampasan Aset Korupsi dan Narkoba Harus Segera Disetujui Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sebuah pernyataan, Yunus Husein, yang merupakan perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset sekaligus mantan Kepala PPATK periode 2002-2011, membantah pandangan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Doli berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset perlu kajian mendalam dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, khususnya terkait kesesuaiannya dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Yunus menegaskan bahwa RUU tersebut mengusung konsep non-conviction based, yang berarti perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus ada putusan pidana terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan bahwa dalam merumuskan naskah RUU ini, telah dilakukan berbagai studi dan kajian, termasuk melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Belanda, Prancis, Kolombia, dan Swiss. Selain itu, sistem common law yang diterapkan di Amerika Serikat dan Australia juga telah diadopsi dalam perumusan RUU ini.
Lebih lanjut, Yunus mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian RUU dengan sistem hukum yang berlaku dan perubahan apa saja yang perlu diimplementasikan.
Begitulah pembongkaran jaringan gelap ruu perampasan aset korupsi dan narkoba harus segera disetujui yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam internasional Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. terima kasih.
✦ Tanya AI